KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nur Khabibi
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

"Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 tersebut, uang fee yang diminta sekitar 4.000-5.000 dolar AS atau Rp67,5 juta sampai dengan Rp84,4 juta per jemaah," ungkapnya.

Asep mengatakan, fee tersebut kemudian diduga mengalir salah satunya ke mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA (Rizky Fisa Abadi selaku mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama) juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut), IAA (Gus Alex), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Asep.

Diketahui, KPK secara resmi menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan ini usai tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji tambahan 2024.

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
9 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Buletin
16 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
17 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal