KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi DJKA meski Terbitkan Sprindik Baru

Nur Khabibi
KPK belum menetapkan tersangka kasus proyek DJKA di Sumatra meski telah menerbitkan sprindik baru. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan sprindik baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Sumatra. Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik lembaga antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi. 

Pada Selasa (2/6/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi, yakni Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.

Dari dua saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, hanya Anisah yang memenuhi panggilan. Satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan. 

"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," ucap Budi dikutip Rabu (3/6/2026).

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatra dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

KPK Naikkan OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

4 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

16 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

17 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal