KPK Kembangkan Kasus Korupsi DJKA di Sumatra, Terbitkan Sprindik Baru

Nur Khabibi
KPK kembangkan kasus korupsi proyek DJKA di Sumatra dengan mengeluarkan sprindik baru.

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatra. Pengembangan perkara itu ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Di mana KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (3/6/2026). 

KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik baru ini. Sejalan dengan itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi. 

Pada Selasa (2/6/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi, yakni Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.

Dari dua saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, hanya Anisah yang memenuhi panggilan. Satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan. 

"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Didatangi Penyidik KPK

57 tahun lalu

Breaking News: Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

57 tahun lalu

KPK Kantongi Lokasi Wamen Imipas Silmy Karim, Minta Menyerahkan Diri

57 tahun lalu

KPK Buru Wamen Imipas Silmy Karim terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal