JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan GubernurKalimantan Selatan Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Meski demikian, Sahbirin hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.
Sahbirin merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, bersama Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan penetapan para tersangka didasari bukti permulaan yang cukup setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2024.
"Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan," ujar Ghufron.
Meskipun Sahbirin belum ditahan, enam tersangka lainnya sudah resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024.