KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Enam tersangka korupsi di Kalsel resmi ditahan, Selasa (8/10/2024) (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan GubernurKalimantan Selatan Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Meski demikian, Sahbirin hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

Sahbirin merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, bersama Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan penetapan para tersangka didasari bukti permulaan yang cukup setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2024.

"Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan," ujar Ghufron.

Meskipun Sahbirin belum ditahan, enam tersangka lainnya sudah resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal