KPK Beberkan Kronologi OTT Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD Kabupaten OKU

Nur Khabibi
Barang bukti uang sebesar Rp2,6 miliar yang diamankan KPK saat melakukan OTT di Kabupaten OKU. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari delapan orang yang ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka

Enam orang tersebut di antaranya Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Novriansyah (NOV); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto membeberkan kronologi operasi senyap tersebut. Menurutnya, hal itu bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025 saat pihaknya mendatangi kediaman N dan A.    

"Pukul 06.30, Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh saudara MFZ dan saudara ASS," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). 

"Kemudian, Tim penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ dan saudara ASS di rumahnya, dan saudara FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal