JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangkap (OTT) terkait tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
"Informasi ini kami terima kira-kira sudah sekitar 4 atau 5 bulan lalu pada Maret 2018 lalu dari masyarakat bahwa ada pengusaha di Kabupaten Lampung Selatan yang menguasai hampir seluruh proyek. Caranya meminjam beberapa PT atau CV orang lain tetapi tetap hasilnya adalah tetap untuk dia," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7/2018) malam di Provinsi Lampung antara lain Zainudin Hasan (ZH), Agus Bhakti Nugroho (ABN), Anjar Asmara (AA), Gilang Ramadhan (GR), dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Thomas Amirico (THM).
Selanjutnya, Nusantara (N) yang merupakan staf GR, Eka Aprianto (EA) sopir, Syahril (S) sopir dari AA, Sudarman (SUD) ajudan ZH, Dhani Irawan (DI) protokoler ZH, Farhan (F) sopir GR, Evan (E) sopir GR, dan Lady Tilova Tanamal (LTI) seorang marketing hotel.
Basaria menjelaskan pada Kamis pukul 20.00 WIB tim mengamankan ABN, GR, AA, F, E, S, dan LTI di sebuah hotel di Bandar Lampung. Dari tangan ABN, kata dia, tim mengamankan Rp200 juta yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100.000.