Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Rabu, 04 Maret 2026 - 18:01:00 WIB
KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara
Sidang praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebelum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan itu tertuang dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang ditandatangani Yaqut.

"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani Pemohon," ujar tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atau duplik praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut tim hukum KPK, dalil pengacara Yaqut yang menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka, sebagai upaya menghindari proses hukum. Kubu Yaqut dianggap ingin meniadakan surat perintah yang mendasari awal penyidikan dilakukan.

Lebih lanjut, kata tim hukum KPK, gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan di tahap penyelidikan dan penyidikan dan dituangkan dalam berita acara ekspos. Maka itu, KPK meminta hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan Yaqut.

KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sah dan berdasarkan hukum. Lalu, menyatakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut