KPK Banding Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio
Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon saat mendengar majelis hakim (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh PN Bandung.

"Kasatgas Penuntutan Siswhandono telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan tingkat pertama terdakwa Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (27/8/2023).

Ali menjelaskan salah satu alasan KPK mengajukan upaya hukum banding itu karena hakim tak mengabulkan pembebanan uang pengganti Rp30 miliar yang diajukan jaksa.

"Salah satu poin alasan banding dari tim jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar," ujar Ali.

Saat ini, KPK masih menunggu salinan resmi putusan Sunjaya dari PN Bandung. KPK membutuhkan salinan resmi putusan tersebut untuk menyusun memori banding.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal