KPK Banding Vonis Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio
Sunjaya Purwadisastra, eks Bupati Cirebon saat mendengar majelis hakim (FOTO: iNews/SONDI AGUNG)

"Salinan putusan tersebut adalah landasan tim jaksa dalam menyusun memori banding," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Sunjaya. Sunjaya terbukti menerima suap dan gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK. Hanya saja, hakim tidak mengabulkan tuntutan pembebanan uang pengganti sebesar Rp30 miliar terhadap Sunjaya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

2 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

12 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

24 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal