KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Ketua Umum PPP Romy

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

"JPU segera menyusun memori banding dan akan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
2 hari lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
3 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
4 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal