KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Ketua Umum PPP Romy

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Romahurmuziy. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang biasa disapa Romy itu divonis 2 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menilai vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tidak sepadan dengan yang dilakukan Romy.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti dan terkait tuntutan pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan," ujar Ali di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Romy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK fokus menyusun berkas pengajuan banding dan diharapkan segera selesai.

BACA JUGA:

Romy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Wabah Virus Korona, Ombudsman Desak Pemerintah Keluarkan Larangan Warga China Masuk Indonesia

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Nasional
1 hari lalu

Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray

Nasional
2 hari lalu

KPK Tegaskan 100 Persen Dukung MBG: Kami Yakin Tujuannya Mulia

Nasional
3 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal