JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY serta Bea Cukai Tanjung Emas untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pemanggilan itu akan dilakukan usai KPK menyita kontainer berisi suku cadang kendaraan yang diduga terafiliasi dengan PT Blueray (BR) di Pelabuhan Tanjung Emas.
"Terbuka pemanggilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Budi menjelaskan, pemanggilan tersebut sangat memungkinkan karena tim penyidik membutuhkan penjelasan dari pihak terkait. Oleh karenanya, penjadwalan waktu pemanggilan akan diatur oleh tim penyidik.
"Artinya kalau memang penyidik ada kebutuhan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan dari Ditjen Bea dan Cukai wilayah Semarang, tentu nanti penyidik juga akan menjadwalkan," tutur Budi.
"Nanti kita akan lihat SOP dan proses bisnisnya seperti apa, sehingga kemudian nanti kita butuh untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait hal itu," imbuhnya.