Budi menjelaskan penyidik awalnya menggeledah rumah salah satu pihak yang diduga terkait dengan PT BR pada Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa catatan dan barang bukti elektronik.
Budi melanjutkan, barang bukti yang telah disita itu kemudian diperiksa. Penyidik menemukan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan di KPK.
"Bahwa dari barang bukti tersebut ditemukan adanya dugaan pengondisian-pengondisian yang dilakukan untuk mengatur jalannya penanganan perkara di KPK," tutur dia.
Pada hari berikutnya, penyidik melanjutkan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Emas, dengan menggeledah satu kontainer diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR.
"Dari penggeledahan terhadap satu kontainer tersebut, setelah dibuka di dalamnya berisi spare part-spare part kendaraan, yang tentu itu merupakan barang yang masuk dalam kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi," ucap Budi.