KPK Ambil Sampel Suara Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah

Riezky Maulana
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah usai menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).

Sebelumnya, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Saiful diduga menerima suap senilai Rp550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.

Selain Saiful, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Sementara, sebagai pemberi suap yakni dua orang dari unsur swasta yaitu Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp34 Juta, Tapi Belum Dilunasi Pemenangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal