KPK Akan Siapkan Ahli Bahasa Isyarat, Pengacara: Memang Pak Lukas Enembe Gagu?

Achmad Al Fiqri
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyiapkan ahli bahasa isyarat untuk memeriksa kliennya. Petrus mempertanyakan rencana penyiapan ahli bahasa isyarat itu. 

Dia menegaskan bahwa kliennya masih bisa berbicara, meskipun tutur bicara Lukas harus diulang-ulang.

"Pelan-pelan, diulang-ulang, diulang-ulang," kata Petrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).

Dia pun menilai, rencana pelibatan ahli bahasa isyarat itu tak sesuai dengan aturan penanganan perkara yang diatur oleh KUHAP. Dalam pedoman itu, Petrus menegaskan keterlibatan bahasa isyarat itu dilakukan bila tersangka memiliki keterbelakangan.

"Dalam KUHAP 178, 179 Ahli yang digunakan untuk bahasa isyarat, hanya kepada tersangka atau saksi yang bisu, tuli, gagu, dan tidak bisa menulis. Pertanyaannya apakah Bapak Lukas ini gagu? Dia bisa bicara tapi sakit, beda," terang Petrus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
13 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
16 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal