KPK Akan Siapkan Ahli Bahasa Isyarat, Pengacara: Memang Pak Lukas Enembe Gagu?

Achmad Al Fiqri
Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menyiapkan ahli bahasa isyarat untuk memeriksa kliennya. Petrus mempertanyakan rencana penyiapan ahli bahasa isyarat itu. 

Dia menegaskan bahwa kliennya masih bisa berbicara, meskipun tutur bicara Lukas harus diulang-ulang.

"Pelan-pelan, diulang-ulang, diulang-ulang," kata Petrus saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/1/2023).

Dia pun menilai, rencana pelibatan ahli bahasa isyarat itu tak sesuai dengan aturan penanganan perkara yang diatur oleh KUHAP. Dalam pedoman itu, Petrus menegaskan keterlibatan bahasa isyarat itu dilakukan bila tersangka memiliki keterbelakangan.

"Dalam KUHAP 178, 179 Ahli yang digunakan untuk bahasa isyarat, hanya kepada tersangka atau saksi yang bisu, tuli, gagu, dan tidak bisa menulis. Pertanyaannya apakah Bapak Lukas ini gagu? Dia bisa bicara tapi sakit, beda," terang Petrus.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal