KPK: 108.869 Penyelenggara Negara Belum Laporkan LHKPN

Nur Khabibi
KPK mengungkapkan ada 108.869 penyelenggara negara yang belum lapor LHLPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada lebih dari 108.869 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data tersebut untuk pejabat periode 2024.

"Data per har ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Jumat (7/3/2025). 

Sedangkan, kata Budi, terdapat 418.431 orang yang menjadi pihak wajib lapor KPK. Dengan begitu, tingkat pelaporan LHKPN baru menyentuh angka 74 persen. 

KPK pun mengimbau para penyelenggara negara yang belum lapor, agar segera melaporkannya secara online, dengan mengakses laman elhkpn.kpk.go.id. Sebab, batas akhir pelaporan berada di akhir bulan ini. 

"Mengingat batas waktu pelaporannya sampai dengan 31 Maret 2025," ujarnya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

57 tahun lalu

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar untuk 2027: Kami Tidak Muluk-Muluk

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal