Lebih lanjut, Tulus mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran. Tujuannya, guna menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis.
"Adapun langkah selanjutnya terkait tayangan-tayangan kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers," katanya.