Pansel Minta Masukan Publik soal Calon Anggota KPI: Penting untuk Telusuri Rekam Jejak
JAKARTA, iNews.id - Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 meminta masukan publik terhadap 108 peserta yang lulus tes penulisan makalah. Masukan publik dianggap sebagai bagian krusial dari tahapan asesmen.
"Kami sangat mengharapkan peran dan kontribusi masyarakat. Masukan, opini, maupun pendapat publik sangat penting untuk menelusuri rekam jejak para calon anggota," kata Ketua Pansel KPI 2026-2029 Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Adapun 108 nama peserta tersebut tertuang secara resmi dalam Pengumuman Ketua Pansel Nomor: 04/PANSEL.KPI/2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Selain tes penulisan makalah, mereka juga telah merampungkan Tes Asesmen Psikologis yang digelar pada 9 hingga 12 Februari 2026 di Jakarta.
Anugerah KPI 2025, 381 Program TV dan Radio Bersaing Dapat Penghargaan
Penerimaan masukan rekam jejak ini berlangsung mulai 18 Februari hingga 25 Maret 2026. Masyarakat dapat mengirimkan masukan, opini, dan data terkait rekam jejak peserta melalui surat elektronik ke alamat email: [email protected].
Setiap masukan informasi dan/atau rekam jejak yang diterima pansel akan diperlakukan sebagai informasi yang bersifat rahasia.
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat, Ini Alasannya!