KPAI: Perundungan Ganggu Psikologis dan Fisik Anak

Irfan Ma'ruf
KPAI menyebut kasus perundungan dapat berdampak negatif terhadap psikologis dan fisik anak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Masalah perundungan diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000 dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

"Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, penyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," katanya. 

Jika pelaku perundungan dilakukan oleh anak di bawah 14 tahun, maka diberlakukan sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Apabila anak berusia 14 tahun melakukan tindak pidana, maka anak tersebut disebut dengan ABH yaitu Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

"ABH, sesuai dengan pasal 59 UU Perlindungan Anak, harus mendapatkan perlindungan khusus. Misalnya penanganan kasusnya cepat, mendapatkan rehabilitasi psikis, fisik dan sosial, pendampingan psikososial sampai pemulihan, pemberian pendampingan pada setiap proses peradilan," katanya. 

Selain itu, sesuai pasal 64 UU Perlindungan Anak, ABH harus diperlakukan secara manusiawi, dipisahkan dari pelaku orang dewasa, pemberian bantuan hukum, tidak dipublikasikan identitasnya, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cegah Child Grooming, KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak segera Disahkan

Nasional
2 hari lalu

Viral Konten Guru dan Siswi SD Sukabumi Diduga Child Grooming, Ini Reaksi Keras KPAI

Nasional
21 hari lalu

Kisah Haru Pegawai SPPG Tanti Bujuk Ortu yang Tolak MBG demi Lihat Senyum Anak-Anak

Seleb
2 bulan lalu

Insanul Fahmi Ngaku Sulit Ketemu Anak gegara Dilarang Wardatina Mawa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal