Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar, Kadipora Bandung Dijebloskan ke Penjara

Agus Warsudi
Para tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung ke Pramuka saat ditahan di Rutan Kebonwaru. (foto: Ist

Agus Dwi menyatakan pada 2017 dan 2018, tersangka Deni Nurdiana selaku Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dengan pertanggungjawaban fiktif.

Sedangkan pada 2020 tersangka Edy Marwoto meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka Kota Bandung dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.

"Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20 persen dari dana hibah yang diterima," ujar Agus Dwi.

Aspidsus menuturkan para pelaku ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan tersangka Yossi Irianto sebelumnya telah ditahan terkait kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Lengkap, Eks Dirut ASDP Segera Disidang Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara

57 tahun lalu

Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Korupsi Timah 

57 tahun lalu

Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kolaka Utara

57 tahun lalu

Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Kades dan Direktur BUMDes Ditahan Kejari Subang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal