JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo terkait pengawalan pejabat negara. Dia melarang penggunaan sirene dan strobo saat sore hingga malam serta azan berkumandang.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Dia mengatakan kebijakan ini sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat. Sebelumnya, ramai gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di media sosial.
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami justru, kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus.
Dia menyebutkan, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan secara selektif.