Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk Dibekukan untuk Patwal, Ini Aturan Penggunaannya

Puti Aini Yasmin
Aturan penggunaan strobo dan sirine tot tot wuk wuk untuk patwal. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan penggunaan sirine berbunyi tot tot wuk wuk untuk kendaraan pengawalan (patwal). Lantas, seperti apa aturan penggunaanya?

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine Tot Tot Wuk Wuk

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 59 ayat 3, 4, dan 5 dijelaskan bahwa lampu isyarat terdiri atas warna biru, merah dan kuning. 

Adapun, lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.

Kemudian, lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan  untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran,  ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lalu, lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang  khusus.

Sedangkan dalam ayat 6 dijelaskan bahwa penggunaan lampu dan sirine diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sementara itu, dalam pasal 287 ayat 4 dijelaskan pengendara yang menghalangi kendaraan bermotor yang  menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahlil Sebut Aturan DHE Wajib Ditempatkan di Himbara Tak Berlaku untuk Migas

57 tahun lalu

Prabowo Umumkan Aturan Baru, Ekspor Kelapa Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN!

57 tahun lalu

Purbaya Rilis Aturan Pajak Rokok Baru, Kini Ada Porsi untuk Penegakan Hukum

57 tahun lalu

Viral Pemotor Halangi Ambulans yang Hendak Jemput Pasien di Depok, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal