“Biar pun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota, padat jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” ujar dia.
Meski begitu, kata dia, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan pejabat akan dilakukan lebih selektif.
“Pada saat pengawalan itu, siapa pun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” imbuh dia.
Dia menegaskan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakum) Korlantas Polri.
“Sudah-sudah, kan sudah, kami yang bertanggung jawab itu. Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimana pun perkembangan saat ini kita harus respons positif untuk kebaikan bersama,” jelas dia.