Korban Bully Asal Binus School Serpong Ajukan Perlindungan ke LPSK

muhammad farhan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (Foto: M Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan telah menerima pengajuan perlindungan dari korban kasus bullying asal Binus School Serpong, Tangerang Selatan. Pengajuan perlindungan tersebut diajukan orang tua korban, 23 Februari 2024.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan permohonan perlindungan yang diajukan yakni berupa perlindungan fisik dan berupa restitusi atau ganti rugi.

"Sebenarnya sejak perkara ini, LPSK sudah mendalami perkara ini dengan menghubungi dengan pihak penyidik. Kami juga mendapatkan informasi tentang proses hukumnya, tentu juga kami akan mendalami permohonan yang diajukan," ujar Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Selasa (27/2024).

Edwin mengatakan sejatinya LPSK belum bisa memastikan bentuk ancaman yang diterima lantaran belum melakukan assessment langsung kepada korban. 

"Ada dua potensi dari peristiwa semacam ini. Apakah peristiwa yang terjadi itu adalah dorongan murni karena dia junior, adik kelas. Atau pun punya sikap tertentu atau kekurangan tertentu," tutur Edwin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
20 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
26 hari lalu

LPSK Buka Kanal Aduan, Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Bisa Ajukan Ganti Rugi

Nasional
2 bulan lalu

LPSK Putuskan Lindungi Aktivis KontraS Andrie Yunus, Termasuk Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal