Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Dihukum Mati, Hakim Sebut Perbuatannya Sangat Berat

Dede Febriansyah
Ira Widyanti
Kopda Bazarsah divonis mati oleh Pengadilan Militer Palembang atas penembakan tiga polisi di Way Kanan. (Foto: Ist)

Hingga kini, keluarga para korban belum memaafkan dan tetap meminta hukuman mati. “Tiga keluarga korban berharap terdakwa dihukum mati,” kata majelis hakim.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengaku puas meski sadar terdakwa bisa mengajukan banding.

“Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi. Fatal. Kami kaget sekaligus puas ketika hakim menjatuhkan vonis mati,” kata Putri.

Dia berharap hukuman mati dipertahankan jika terdakwa banding. Vonis ini sesuai tuntutan oditur militer yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Divonis Mati

57 tahun lalu

Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun, Kasus Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

57 tahun lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

57 tahun lalu

MUI Kecam Israel Sahkan UU Hukuman Mati Tahanan Palestina, Serukan RI Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal