Kontroversi Vonis Teddy Minahasa, Christophorus Taufik: Proses Masih Panjang, Harus Ada Kekuatan Hukum Tetap

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik (Foto: Ist)

"Oleh karenanya dalam memandang putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, saya lebih cenderung mencermati isi putusan Pengadilan Negeri," katanya. 

Mengingat dengan berbagai pertimbangan dari para hakim yang memutus, proses persidangan masih terdapat kelanjutannya seperti proses banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

"Masih cukup panjang sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Chris.

Bacaleg DPR RI Partai Perindo, yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, menjelaskan suka atau tidak suka masyarakat akan putusan hukum yang diberikan kepada Teddy merupakan persidangan terbuka yang wajib dipandang sebagai putusan yang adil.

"Karena secara ketatanegaraan memang forum pengadilan adalah tempatnya orang untuk mencari keadilan," ucap Chris.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakbar memvonis Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang sebenarnya dituntut hukuman mati.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat

57 tahun lalu

Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG

57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal