Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dipecat, Pelanggarannya Kategori Berat

riana rizkia
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma memakai baju tahanan saat ditampilkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meyakini mantan Kapolres NgadaAKBP Fajar Widyadharma dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (17/3/2025). Sebab, tindakan Fajar dinilai masuk kategori berat.

Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu dewasa.

"Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof (Karowabprof Divisi Humas Polri Brigjen Agus Wijayanto) menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Terlebih, kata Anam, berdasarkan pemeriksaan Divisi Propam Polri, Fajar diduga kuat melakukan tindakan tersebut.

"Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator," katanya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait OTT BPK, Termasuk Bupati Muara Enim Edison

57 tahun lalu

Polisi Lacak Aset Hanania Travel, Upaya Pulihkan Hak Korban

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai Tersangka Suap

57 tahun lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim Edison Diduga Terima Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal