Komnas HAM Nyatakan Teror Air Keras Andrie Yunus Pelanggaran HAM, Beberkan 5 Alasannya

Yuwantoro Winduajie
Komnas HAM menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM (foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM. Komnas mengidentifikasi lima bentuk pelanggaran HAM dalam kasus serangan air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, peristiwa penyerangan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat.

“Penyerangan menggunakan cairan air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya di Kantor Komnas HAM, Senin (27/4/2026).

Anis menjelaskan, pelanggaran pertama adalah hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi. “Memenuhi empat unsur penyiksaan yaitu penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja, dilakukan dengan tujuan, dan pelaku adalah aparat negara,” katanya.

Pelanggaran kedua adalah hak atas rasa aman. Komnas HAM mencatat adanya intimidasi yang dialami korban sebelum serangan. Bahkan ada kendaraan rantis yang dikerahkan untuk meneror.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
4 hari lalu

Fakta Baru 15 Warga Tewas di Puncak Papua Tengah, Ini Temuan Komnas HAM

Nasional
7 hari lalu

Pigai Ingatkan Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka, Publik Bisa Ikuti Perkembangan

Nasional
7 hari lalu

3 Hakim Militer akan Adili Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Susunannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal