“Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan kantor KontraS secara konsisten serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam dan ada rasa takut,” ujar Anis.
Selanjutnya, Komnas HAM menilai terdapat pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang berkaitan dengan aktivitas advokasi korban.
“Serangan terhadap saudara Andre Yunos tidak terlepas dari aktivitas advokasi yang dia lakukan secara konsisten khususnya pada isu perluasan peran militer dalam jabatan sipil melalui RUU TNI,” ucapnya.
Pelanggaran keempat adalah hak untuk turut serta dalam pemerintahan yang dinilai terhambat akibat serangan tersebut.
Terakhir, Komnas HAM menyoroti pelanggaran hak memperoleh keadilan terkait proses hukum yang berjalan saat ini.