Korban dari awal masuk sekolah pada November 2023 hingga mengakibatkan dirinya masuk ke rumah sakit.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan, Budaya (Kemendikbud) dan Ristek sudah memiliki regulasi terkait masalah bullying di sekolah yakni Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Permendikbud ini juga mewajibkan dibuatnya Satuan Tugas (Satgas) untuk mengurus masalah bullying di sekolah.
“Ketika terjadi bullying di dalam sekolah, satgas kekerasan antibullying itu yang harus bertanggung jawab. Nah apakah di swasta ada? Karena kalau di negeri semua ada,” ungkapnya.
Dede menjelaskan, sebenarnya pada Satgas Antibullying ini aparatur yang mengurusnya sudah ada. Hanya sayangnya, aparat yang masuk biasanya hanya bersifat penyuluh dan pembimbing sehingga dinilai kurang maksimal karena tidak ada bagian penegakan hukumnya.
“Nah itu harus kita tanyakan bagaimana di Binus itu ada tidak satgasnya karena satgas ini terdiri dari orang tua, guru, kepala sekolah bahkan hingga keamanan sehingga tidak serta merta permasalahan ini harus diangkat ke penegak hukum. Bisa diselesaikan oleh satgas tadi,” katanya.
Maraknya kasus bullying di sekolah telah lama menjadi concern Komisi X DPR yang berfokus pada pengawasan bidang pendidikan itu. Dede mengatakan, masalah hukum yang terlibat pada kasus bullying menyebabkan kasus semakin kompleks.
“Selama ini kan datangnya ke komisi X lalu kita panggil pihak sekolah nanti diselesaikan dengan jalur pendidikan. Kalau masuk ke ranah hukum datangnya ke komisi III,” katanya.