JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR menyoroti kasus bullying di SMA Binus Simprug yang diduga dilakukan oleh 8 siswa. DPR mengungkapkan pelaku bisa dikenakan pidana karena bukan anak-anak dan sudah SMA.
"Kalau menggunakan payung hukum anak SMA sudah kategorinya bukan anak-anak lagi bisa kena delik hukum pidana,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, Selasa (17/9/2024).
Dede mengatakan, kasus bullying yang berakhir hingga ke jalur hukum dapat menimbulkan banyak dampak negatif.
“Dampaknya sekolah menjadi tempat yang mengerikan, karena dikit-dikit ada penegak hukum. Tentu untuk proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman dan kondusif,” tutur mantan Wagub Jawa Barat itu.
Korban bullying siswa berinisial RE audiensi dengan Komisi III DPR hari ini. Korban menyatakan juga mengalami dugaan kekerasan seksual.