Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

Komisi X DPR Soroti Kasus Bullying di Binus Simprug: Siswa SMA Bukan Anak-Anak Bisa Dipidana

Selasa, 17 September 2024 - 19:27:00 WIB
Komisi X DPR Soroti Kasus Bullying di Binus Simprug: Siswa SMA Bukan Anak-Anak Bisa Dipidana
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan pelaku bisa dikenakan pidana karena bukan anak-anak. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi X DPR menyoroti kasus bullying di SMA Binus Simprug yang diduga dilakukan oleh 8 siswa. DPR mengungkapkan pelaku bisa dikenakan pidana karena bukan anak-anak dan sudah SMA. 

"Kalau menggunakan payung hukum anak SMA sudah kategorinya bukan anak-anak lagi bisa kena delik hukum pidana,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, Selasa (17/9/2024). 

Dede mengatakan, kasus bullying yang berakhir hingga ke jalur hukum dapat menimbulkan banyak dampak negatif.

“Dampaknya sekolah menjadi tempat yang mengerikan, karena dikit-dikit ada penegak hukum. Tentu untuk proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman dan kondusif,” tutur mantan Wagub Jawa Barat itu.

Korban bullying siswa berinisial RE audiensi dengan Komisi III DPR hari ini. Korban menyatakan juga mengalami dugaan kekerasan seksual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut