Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Tim iNews.id
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Binti Mufarida)

"Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," ucap dia.

Jimly mengatakan, Prabowo juga menyetujui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat. 

"Sebagai hal yang baru, Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukan penguatan Kompolnas," ujar Jimly.

Dia mengatakan, keanggotaan Kompolnas juga akan dirombak, bukan lagi ex officio seperti saat ini. Menurut dia, Kompolnas nantinya bersifat independen.

Jimly menuturkan, hal ini diperlukan agar fungsi pengawasan yang dilakukan Kompolnas terhadap Polri lebih efektif.

"Disepakati dia (Kompolnas) independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi lebih efektif untuk ke depan, dan ini harus diatur di undang-undang," kata Jimly.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Komisi Reformasi Polri: Presiden Sangat Setuju Kompolnas Diperkuat, Pengawasan Lebih Efektif

Nasional
6 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Nasional
6 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Menghadap Prabowo di Istana, Serahkan 8 Rekomendasi

Nasional
10 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal