JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan salah satu rekomendasi yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Rekomendasi itu terkait pembatasan jabatan sipil yang bisa diduduki anggota Polri.
"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
Menurut dia, Prabowo memutuskan jabatan-jabatan sipil yang bisa diduduki polisi aktif tersebut harus dibatasi.
"Jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana seperti di undang-undang. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan," ucap dia.
Jimly mengatakan, keputusan itu harus dituangkap dalam peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang.