Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Tim iNews.id
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan salah satu rekomendasi yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Rekomendasi itu terkait pembatasan jabatan sipil yang bisa diduduki anggota Polri.

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

Menurut dia, Prabowo memutuskan jabatan-jabatan sipil yang bisa diduduki polisi aktif tersebut harus dibatasi.

"Jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana seperti di undang-undang. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan," ucap dia.

Jimly mengatakan, keputusan itu harus dituangkap dalam peraturan pemerintah (PP) atau undang-undang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Komisi Reformasi Polri: Presiden Sangat Setuju Kompolnas Diperkuat, Pengawasan Lebih Efektif

Nasional
6 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Nasional
6 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Menghadap Prabowo di Istana, Serahkan 8 Rekomendasi

Nasional
12 jam lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal