“Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian, khususnya Bareskrim, harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional,” tegasnya.
Dia juga menilai keterlibatan Polri akan mempercepat pemberantasan aktivitas tambang ilegal dan perambahan hutan yang selama ini kerap beroperasi secara masif di daerah terpencil.
“Jika Ditjen Gakkum kesulitan mengimbangi kecepatan dan skala kerusakan yang terjadi, maka pelibatan kepolisian akan membuat pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan berlangsung cepat dan efektif,” lanjutnya.
Selain itu, Rajiv mendorong Kemenhut melakukan pemutakhiran data kawasan hutan, menetapkan target pemulihan ekosistem, serta memperkuat kapasitas Ditjen Gakkum dalam penegakan hukum lingkungan.
Dia mengingatkan, hutan lindung dan taman nasional merupakan warisan ekologis bangsa yang wajib dijaga.
“Komisi IV DPR RI akan menggunakan seluruh fungsi pengawasan yang dimiliki untuk memastikan bahwa negara tidak abai dan penegakan hukum benar-benar berpihak pada kelestarian hutan Indonesia,” pungkasnya.