Kemenhut Segel 4 Vila di Puncak Bogor, Masuk Kawasan Hutan Produksi

Putra Ramadhani Astyawan
Kemenhut menyegel empat bangunan vila yang di kawasan Puncak, Bogor, karena berada di DAS Ciliwung dan masuk kawasan hutan produksi. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat bangunan vila yang berada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Bangunan tersebut disegel karena berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan masuk kawasan hutan produksi.

"Hari ini kami melakukannya di hulu DAS dari Ciliwilung," ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Selain empat vila yang disegel, masih ada 11 titik atau bangunan lain yang menjadi target dan nantinya turut ditertibkan.

"Dalam hal ini kita pasang plang. Nanti akan kita ambil keterangan dan pemasangan plang ini disaksikan oleh Pak RT, pemilik dan seluruh jajaran kami yang ada dari Jakarta," tuturnya.

Rudianto menyebut, bangunan tersebut dinilai telah melanggar UUD Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 yang menyebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Juga Pasal 78 Ayat 3 Huruf a jika tidak memiliki izin atau legalitas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Indonesia Masuki Era Baru Perdagangan Karbon, Bagaimana Peran Kemenhut?

12 hari lalu

Perdagangan Karbon Kehutanan Dimulai, Zulhas Minta Sektor Lain Menyusul

3 bulan lalu

Pemerintah bakal Sulap 13 Taman Nasional Jadi Konservasi Kelas Dunia, Ini Daftarnya

4 bulan lalu

Indonesia-Jepang Sepakat Kerja Sama Konservasi Komodo, Perkuat Diplomasi Hijau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal