Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penerapan regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Habiburokhman menyatakan, DPR sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dan partisipatif. 

Dia menilai, regulasi tersebut merupakan instrumen hukum baru yang memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya dikutip, Minggu (12/7/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, RUU Perampasan Aset berbeda dengan pembahasan UU lain. Pasalnya, RUU tersebut membahas dari awal, sehingga memerlukan kehati-hatian lebih dalam perumusannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

57 tahun lalu

RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan

57 tahun lalu

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

57 tahun lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal