Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dia mengakui hingga saat ini masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat terkait sejumlah substansi dalam RUU tersebut. Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah kemungkinan munculnya celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” tuturnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya berada di tangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam undang-undang tersebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Kita tahu yang akan melaksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang menjadi landasan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh bergeser menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. 

Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

57 tahun lalu

RUU Perampasan Aset Dibahas, Komisi III DPR: Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelaku Kejahatan

57 tahun lalu

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

57 tahun lalu

DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Jenis Barang yang Bisa Disita Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal