Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya di Sleman Dihentikan, Bukan Restorative Justice

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR meminta agar kasus hukum yang menyeret Hogi Minaya segera dihentikan. Hogi adalah seorang pria yang ditetapkan tersangka usai mengejar pelaku penjambretan di Sleman.

Hal ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kapolres-Kajari Sleman, serta menghadirkan Hogi Minaya dan istri yang didampingi kuasa hukumnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, pihaknya telah menemui fakta yang jelas bahwa kasus yang menyeret Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut tidak layak untuk dinyatakan sebagai peristiwa pidana.

"Karena itu tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ (restorative justice) ya," kata Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini mengatur kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kades di Takalar Datangi Anggota DPR, Adukan Jalan Rusak hingga Minta Bangun Jembatan

Nasional
3 hari lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Nasional
4 hari lalu

Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Sudah Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?

Nasional
4 hari lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal