Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Pembahasan Revisi KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menyebut pihaknya terus menyerap aspirasi ke sejumlah daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka mempercepat pembahasan Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Sari menilai, hal ini penting agar penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026 memiliki landasan hukum acara yang kuat.

“Komisi III sedang membahas RUU KUHAP sebagai evaluasi dari Undang-Undang KUHAP tahun 1981. Kami berkeliling Indonesia untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan aparat penegak hukum secara langsung,” ucap Sari, Sabtu (13/9/2025).

Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, Sari mengapresiasi keterlibatan aparat penegak hukum dalam memberikan masukan. Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul justru menjadi bahan diskusi yang konstruktif bagi Komisi III DPR.

"Ada beberapa hal yang berbeda sudut pandang, dan itu sangat baik untuk kita bahas secara serius nanti di Komisi III,” kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset

57 tahun lalu

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Bisa Paralel dengan Revisi KUHAP

57 tahun lalu

Komisi III DPR Segera Bahas Lagi Revisi KUHAP, bakal Panggil KPK hingga Komnas HAM

57 tahun lalu

Rapat Revisi UU Polri, Pemerintah Serahkan 112 DIM ke Komisi III DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal