Komisi III DPR Cecar Kejari Karo soal Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu 

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, salah satu tujuan memanggil Kejari Karo untuk mendalami dugaan adanya intimidasi terhadap Amsal Sitepu. (Foto: Felldy Utama)

"Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi dan melanggar prosedur dengan memaksakan pengeluaran Saudara Amsal Christy Sitepu dari LP Tanjung Gusta setelah adanya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan," tuturnya.

Padahal faktanya, kata dia, justru Kejari Karo yang terlambat datang ke LP Tanjung Gusta setelah lama lebih 2,5 jam untuk melaksanakan penetapan Majelis Hakim PN Medan. 

Selain itu, Habiburokhman juga turut menyoroti surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan.

Legislator Gerindra itu menjelaskan bHwa penangguhan penahanan yang diatur Pasal 110 ayat 1 KUHAP Baru berbeda dengan pengalihan jenis penahanan yang diatur di Pasal 108 ayat 11 KUHAP Baru. Patut diduga, tuturnya, tindakan Kejari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Jamin Kawal Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara

57 tahun lalu

Polri Usut Kasus Korupsi Batu Bara, Komisi III DPR: Siapa pun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

57 tahun lalu

DPR Dukung Kortas Tipikor Bongkar 3 Kasus Korupsi: TNI-Polri dan Jaksa Harus Solid

57 tahun lalu

Dokter Tifa dan Roy Suryo Ngaku Diintimidasi Jelang Pembuktian Ijazah Jokowi, Sebut Ada Pihak Takut Hadapi Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal