JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, salah satu tujuan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mendalami dugaan adanya intimidasi yang dilakukan terhadap mantan terdakwa Amsal Christy Sitepu.
"Komisi III DPR RI meminta Kajari Karo untuk menjelaskan dugaan intimidasi terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu dan Saudara Jesaya Perangin angin yang dilakukan oleh oknum Jaksa Saudara Wira Arizona Kasi Pidsus Kejari Karo, Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intel Kejari Karo Saudara Dona Martinus Sebayang dengan memberikan brownies dan mengatakan ikuti saja alurnya, jangan pakai pengacara, tidak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu," ujar Habiburokhman dalam rapat, Kamis (2/4/2026).
Dia mengingatkan, perbuatan yang dilakukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 530 KUHP dengan ancaman dipidana paling lama 7 tahun.
Selain itu, Habiburokhman juga menyinggung Pasal 142 huruf Q KUHAP Baru diatur mengenai tersangka atau terdakwa berhak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi, dan merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan ini.
Lalu, Pasal 68 KUHAP Baru juga mengatur penuntut umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan perundang-undangan atau kode etik, dikenai sanksi administrasi, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.