Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah bahwa UU KUHAP memperbolehkan polisi untuk menyadap komunikasi tanpa izin, Selasa (18/11/2025). (Foto: screenshot)

1. Menurut Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru hal Penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Untuk saat ini pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya.

2. Menurut Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.

3. Menurut Pasal 44 KUHAP baru semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

4. Menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru penangkapan, penahanan , penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat. Penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti, penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong. Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri

"Naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen. Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," ujarnya

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Cekcok Rebutan Lahan Parkir, Pria di Blok M Jaksel Ditusuk

Megapolitan
5 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
7 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
10 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal