Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membantah secara tegas informasi yang beredar terkait Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperbolehkan polisi menyadap komunikasi tanpa izin.
Menurut Habiburokhman, informasi tersebut adalah kabar bohong. Adapun hoaks tersebut mengatakan KUHAP baru mengatur polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil HP, laptop, hingga data.
Tak hanya itu, kata dia, beredar hoaks juga bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
"Informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Dia menjabarkan informasi yang benar terkait hal tersebut di antaranya;
1. Menurut Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru hal Penyadapan akan diatur secara khusus di UU yang mengatur soal penyadapan yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP baru. Untuk saat ini pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya.