Komisi II DPR dan Pemerintah Setuju RUU Pembentukan 3 Provinsi Baru Papua

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR bersama pemerintah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) di Papua. Lewat tiga RUU ini, nantinya akan ada tiga provinsi baru Papua.

Ketiga RUU itu meliputi: RUU tentang Pembentukan Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Papua Pegunungan.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga Rancangan Undang-Undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja, Selasa (28/6/2022).

"Setujuuu," jawab peserta rapat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Baru, DPR Minta Benahi Tata Kelola dan Pengawasan MBG

57 tahun lalu

Gempa M5,4 Guncang Sarmi Papua Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Update Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Papua, 3 Orang Masih Dicari

57 tahun lalu

Mama Sinta Lapor Polisi, Tim Film Pesta Babi: Kami Minta Publik Tak Menghakimi Beliau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal