Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (dok. DPR)

Meskipun demikian, dia mengakui tarik-menarik kepentingan yang sangat banyak sekali membuat proses revisi UU tersebut hingga kini belum rampung.

Lebih lanjut, Dave mengungkapkan bahwa beberapa substansi mengenai Undang-Undang Penyiaran sudah diatur di dalam RUU cipta kerja. Namun, ada beberapa juga hal lainnya yang menjadi perdebatan.

"Khususnya sekarang ini di era digitalisasi yang mungkin waktu ketika pertama kali dibuat Undang-Undang Penyiaran tahun 2002 tidak dipertimbangkan, tidak dipikirkan bahwa perkembangan dunia digitalisasi media sosial layanan OTT (Over The Top) ataupun juga terestrial itu berkembang seperti ini,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dewan Pers Kecam Israel Culik Jurnalis Indonesia, Minta Pemerintah RI Upayakan Pembebasan

57 tahun lalu

Dewan Pers soal Bakom Gandeng Homeless Media: Jangan Mereka Jadi Humas

57 tahun lalu

Komdigi Tegaskan Pers Benteng Pertahanan Lawan Hoaks dan Disinformasi

57 tahun lalu

Komaruddin Hidayat: Pers Tetap Jadi Rujukan Utama di Tengah Ledakan Informasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal