Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Komisi I DPR sepakat menunda pembahasan RUU Penyiaran. Nantinya, semua stakeholder akan dilibatkan untuk memberi masukan atau saran.

"Jadi sekarang ini belum dimulai pembahasannya ya. Nanti bila mana pembahasan dimulai, kita akan libatkan semua stakeholder dari media. Apakah itu dari Aliansi Jurnalistik Independen, dari Dewan Pers, semuanya itu akan kita terima masukannya,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Dave berharap RUU Penyiaran bisa mencakup semua kinerja media, dan khususnya di sektor penyiaran. Baik itu konten kreator, pembuat film atau lainnya.

“Hal-hal itu semua memberikan masukannya untuk memastikan bahwa perkembangan dunia penyiaran, dan itu bisa jadi industri kreatif dapat berkembang dengan baik, dan juga bisa menyokong kemajuan bangsa dan negara,” ujarnya.

Legislator Golkar itu menjelaskan sejarah lahirnya UU Penyiaran diterbitkan pada 2002. Kemudian, pada tahun 2012 dilakukan proses revisi untuk mengakomodir perkembangan dunia penyiaran. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers soal Bakom Gandeng Homeless Media: Jangan Mereka Jadi Humas

Nasional
3 hari lalu

Komdigi Tegaskan Pers Benteng Pertahanan Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
3 hari lalu

Komaruddin Hidayat: Pers Tetap Jadi Rujukan Utama di Tengah Ledakan Informasi

Nasional
2 bulan lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal