Kominfo Kirim Surat ke Youtube Minta Blokir Jozeph Paul Zhang

Antara
Jozeph Paul Zhang. (Foto: Youtube).

Sementara itu, informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang berada di luar Indonesia sejak 2018. Dia tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong.

Menurutnya, UU ITE memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia.

Dia menjelaskan, setelah konten Jozeph Paul Zhang diblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Kementerian akan kembali meminta platform untuk memblokir jika masih ada konten Paul Zhang. Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Reza Arap Tak Percaya Dipilih Siarkan Piala AFF 2026: Saya Sangat Terhormat!

3 hari lalu

Tak Hanya Tayang di TV, Piala AFF 2026 Bisa Disaksikan di YouTube Reza Arap

11 hari lalu

Ki Atmo, Roy Kiyoshi dan Teh Fenny Kompak Ungkap Hal yang Sama, Mas Den Langsung Terdiam!

11 hari lalu

Narasumber Ini Ungkap Tragedi Mengerikan, 5 Anggota Keluarga Meninggal dengan Cara Misterius!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal