Kominfo Kirim Surat ke Youtube Minta Blokir Jozeph Paul Zhang

Antara
Jozeph Paul Zhang. (Foto: Youtube).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat pada Youtube. Surat tersebut mengenai permintaan agar Youtube memblokir konten Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, mengirimkan permintaan blokir ke Youtube untuk tujuh konten, salah satunya konten berjudul, Puasa Lalim Islam yang kontroversial.

"Pada 19 April 2021, tujuh konten di Youtube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar Dedy dalam keterangan resminya dikutip, Selasa (20/4/2021).

Dia menuturkan, aksi Jozeph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rara Sudirman Sering Dikira Sherina, Kebawa sampai Audi Idol?

57 tahun lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

57 tahun lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

57 tahun lalu

Azia Kasih Pertanyaan Simple, Jawabannya Malah Bikin Pusing Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal